Jakarta – DPR RI menyoroti keras lambannya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dinilai menjadi salah satu penghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementerian ATR/BPN dan para Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Senin (19/5/2025).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menyampaikan serangkaian kritik tajam terhadap kinerja ATR/BPN di Sulsel, yang dinilainya belum optimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria, mulai dari PTSL yang lambat, HGU mati, hingga konflik lahan nasional.
“Kami prihatin dengan progres PTSL di Sulsel yang sangat minim. Padahal program ini sejatinya untuk mengangkat ekonomi masyarakat,” tegas mantan Wali Kota Parepare dua periode itu.
Taufan juga menyoroti banyaknya Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis namun belum ditindaklanjuti secara jelas. Ia mendesak adanya sinkronisasi antara status hukum lahan dan izin usaha yang digunakan oleh badan usaha.
Permasalahan agraria yang mencuat di Sulsel menurut Taufan tak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga menyentuh isu ketidakadilan. Ia mencontohkan adanya tanah milik masyarakat yang diklaim sebagai kawasan taman nasional atau bahkan tanah milik BUMN seperti PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep.
> “Warga yang telah lama bermukim tiba-tiba diberi tahu bahwa tanahnya milik BUMN. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Dalam agenda resesnya, Taufan menemukan pula adanya lahan milik warga yang telah diserahkan untuk pembangunan jalur kereta api nasional, namun tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibebankan kepada mereka.
Tak kalah serius, konflik antara masyarakat adat Kajang di Bulukumba dengan pihak swasta dan pemerintah juga menjadi perhatian. Taufan menyayangkan keberadaan ekowisata di tanah adat yang tidak melibatkan masyarakat lokal secara adil.
Lebih lanjut, Taufan mendesak percepatan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 11 pulau di Kabupaten Pangkep. Ia menilai, potensi ekonomi daerah tersebut sangat besar, namun belum bisa dioptimalkan karena ketidakjelasan status hukum lahan.
> “Tanpa HPL, masyarakat pulau tetap terkungkung dalam kemiskinan meski daerah mereka kaya potensi,” katanya.
Ia juga mengungkap indikasi praktik pungutan liar dalam proses PTSL di Kabupaten Bone dan mengajak masyarakat mengumpulkan data untuk menindaklanjuti persoalan itu secara hukum.
Dalam penutupnya, Taufan mendorong agar ATR/BPN menjadi motor penggerak kesejahteraan melalui penyelesaian menyeluruh atas persoalan agraria. Ia juga mengusulkan evaluasi terhadap kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan mencontohkan keberhasilan Jawa Timur yang telah menggratiskan BPHTB dalam kategori tertentu.
“Penegakan hukum dan keadilan agraria harus jadi fondasi. Kesejahteraan rakyat tak bisa ditunda lebih lama,” pungkasnya.










