Petugas KA Maros Larang Balita Naik Kereta, Kini Dijatuhi Sanksi Tegas

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS — Video seorang petugas di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial setelah memperlihatkan momen saat petugas tersebut melarang seorang balita naik kereta lantaran tidak memiliki tiket. Dalam video yang beredar luas, petugas bahkan menyarankan kepada orang tua si anak untuk “tinggalkan saja anaknya di sini”, yang memicu kemarahan warganet.

Insiden tersebut terjadi saat keluarga dari penumpang berupaya naik kereta rute Barru–Makassar, namun belum sempat membeli tiket untuk si anak. Meskipun keluarga sudah menawarkan untuk membeli tiket secara langsung di stasiun, petugas tetap menolak dan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak etis.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Balai Pengelola Kereta Api Sulsel (BPKA Sulsel) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan langsung melakukan evaluasi internal. Mereka menyebut bahwa petugas dalam video tersebut adalah tenaga outsourcing dari PT Angkasa Pura Support (APS).

“Petugas yang bersangkutan telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta pihak PT APS untuk memberikan pembinaan dan pelatihan ulang terkait pelayanan publik,” ungkap pernyataan resmi dari BPKA Sulsel, Senin (24/6/2024).

PT APS selaku penyedia jasa keamanan menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan kejadian tersebut dan akan menindak petugas secara internal. Mereka juga menekankan bahwa seluruh personel keamanan wajib menjunjung tinggi etika dan pelayanan humanis.

Penjelasan Soal Tiket Anak

Pihak perkeretaapian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, anak berusia di atas 3 tahun wajib memiliki tiket. Namun, dalam situasi seperti ini, penanganan seharusnya dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan represif.

Kementerian Perhubungan melalui DJKA juga akan memperbaiki prosedur layanan untuk mencegah kejadian serupa, termasuk memperkuat pemahaman petugas terkait komunikasi efektif dan berempati dengan pelanggan.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru