Pemkot Putuskan Shalat Idul Fitri 1445H Dipusatkan di Lapangan Andi Makkasau.

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Hasil rapat Forkopimda Kota Parepare pada 3 April 2024 di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, telah memutuskan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024.

Di antaranya yang diputuskan adalah tempat pelaksanaan salat Idul Fitri yang dipusatkan di Alun-alun Lapangan Andi Makkasau, Kecamatan Ujung, dan beberapa lapangan di setiap Kecamatan yang dibuka untuk pelaksanaan salat Id yang diperkirakan jatuh pada Rabu (10/4/2024).

Masing-masing di Kecamatan Bacukiki Barat dilaksanakan di Lapangan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki di Lapangan Lemoe, dan Kecamatan Soreang di Lapangan Brigif 11/Badik Sakti.

Dalam rapat juga diputuskan, masjid yang terletak di sekitar lapangan yang ditentukan itu, untuk sementara tidak digunakan dalam pelaksanaan salat Id.

Masjid itu antara lain Masjid Terapung BJ Habibie yang tidak jauh dari Lapangan Sumpang Minangae, Masjid Raya yang berdekatan Lapangan Andi Makkasau, dan masjid lainnya yang berdekatan lapangan yakni Masjid Al Manar, Masjid Nurul Huda, Masjid Agung KH Abdul Rahman Ambo Dalle, Masjid Al Azhar Islamic Centre, Masjid Ar Rafiq Sumpang Minangae, dan Masjid Al Amin Lompoe.

“Jadi rapat Forkopimda memutuskan bahwa Masjid Terapung tidak melaksanakan salat Id, karena kegiatan salat id dilaksanakan di Lapangan Sumpang dan Lapangan Andi Makkasau,” kata Sekda Kota Parepare, Muh Husni Syam.

“Dalam rapat Pak Wali Kota menyampaikan silakan kalau sesuai kebiasaan yang telah dilakukan bila ada lapangan terbuka dekat masjid, maka diutamakan lapangan. Jadi bukan Pak Wali yang memutuskan itu, tapi usulan peserta rapat dalam hal ini Forkopimda,” ungkap Husni Syam.

Husni mengaku, hasil rapat Forkopimda yang membahas segala hal sekaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, termasuk dalam hal pelaksanaan salat Id itu sudah disampaikan kepada para Camat se-Parepare melalui surat sejak 3 April 2024, untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru