Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran, THM Ditutup Selama Ramadan

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 01:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (rilis.news) – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Suarat edaran tersebut dengan nomor: 895/117/BKBP dengan cap stempel dan tandatangan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali tertanggal 6 Maret 2024. Isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau Rumah Bernyanyi dan Diskotik dan Karaoke serta Tempat Hiburan Biasa berupa Panti Pijat, Mandi Uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Tempat Hiburan Biasa yang meliputi Café, Restoran, Rumah Makan dan Warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke, serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, dan mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H yaitu mulai tiga hari sebelum bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Sementara bagi tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).

b. Kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.

Sedangkan bagi tempat hiburan berupa billiar dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.

b. Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian.

Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:

1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2001 Nomor 19,Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 18).

2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 7).

3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 49).

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru