Pemkab Luwu Raih Nilai Tertinggi Aksi HAM 2025

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELOPA – Pemerintah Kabupaten Luwu sukses mencatatkan nilai tertinggi dalam capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 dengan perolehan 93 poin. Prestasi ini menempatkan Kabupaten Luwu pada posisi sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam implementasi perlindungan HAM di Sulawesi Selatan.

​Kepala Bagian Hukum Setda Luwu, Partisan, mengonfirmasi pencapaian tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI, tertanggal 24 Desember 2025. Surat tersebut memuat laporan hasil pemantauan Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.

​Partisan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025.

Pencapaian ini sekaligus mencerminkan komitmen kepemimpinan Bupati Luwu, H. Patahudding, dan Wakil Bupati, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, dalam mengawal agenda HAM di daerah.

​Keberhasilan meraih skor 93 poin menunjukkan efektivitas koordinasi antarperangkat daerah dalam menjalankan program-program strategis yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat selama periode tahun 2025.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru