Parepare Tetapkan Zakat Fitrah 2024

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE,(rilis.news) — Pemerintah Kota Parepare menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini dengan tiga kategori. Adapun beras super per jiwa bila dibayar dengan uang sebesar Rp48 ribu per liter, beras sedang Rp44 ribu, dan beras biasa sebesar Rp40 ribu.

Penetapan dan ketetapan zakat fitrah dan fidyah setelah digelar rapat pleno yang dipimpin Kabag Kesra yang didampingi Kasi Bimas Kemenag H Muh Amin dan Ketua Baznas Saiful di Ruang Data, Senin, 26 Februari 2024.

Kasi Bimas H Muh Amin mengharapkan kepada semua ormas Islam untuk mengajak masyarakat berzakat khususnya di Baznas.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama Kemenag Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Parepare, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Ormas Islam, Lembaga Amal Zakat (LAZ) Bulog, dan Pemerintah Kota Parepare.

Ketua Baznas Parepare Saiful mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini, sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.

Sehingga diputuskan, bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp48.000, sedangkan beras sedang Rp44 ribu, dan beras murah Rp40 ribu. Sedangkan Fidya mulai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per hari.

“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter. Jadi harga yang kita sudah tetapkan yaitu beras super per liter Rp12 ribu dikali 4 jadi Rp48.000 per orang, beras sedang harga Rp11 ribu dikali 4 jadi Rp44 ribu per orang, dan beras murah harga Rp10 ribu per liter dikali 4 jadi Rp40 ribu,“ katanya.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru