PAREPARE — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Parepare terus mempercepat pembahasan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembahasan berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Parepare, Rabu (8/10/2025), dengan menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Parepare.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus Kamaluddin Kadir, bersama anggota Pansus Ahmad Ariyadi dan Namri Nasir, serta Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.
Enam OPD Digabung, Enam Jabatan Kepala Dinas dan Sekretaris Hilang
Dari pembahasan Pansus, sejumlah wacana penggabungan OPD serumpun mengemuka. Jika penggabungan disepakati, sebanyak enam jabatan kepala OPD beserta sekretarisnya berpotensi hilang karena perampingan struktur organisasi.
Beberapa wacana penggabungan OPD yang tengah dibahas antara lain:
Dinas PKP dengan Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Kesehatan dengan Dinas PPKB
Satpol PP dengan Dinas Damkar
Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perkintam
Dinas PUPR dengan Dinas Perhubungan (atau opsi lain: PUPR digabung Perkintam)
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan direncanakan berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, sementara Dispora diusulkan berganti menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ada pula wacana pemisahan Dispenda dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang masih perlu kajian lebih mendalam.
Hasil Konsultasi dengan Pemprov Sulsel
Ketua Pansus, Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan rapat kedua setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami terus menggenjot pembahasan perubahan kelembagaan OPD. Rapat ini menindaklanjuti hasil konsultasi kami di Bagian Ortala Pemprov Sulsel,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Hanya Rp4,1 Miliar
Dari proses perhitungan ulang, Pansus mencatat bahwa perampingan OPD dari 34 menjadi 28 OPD hanya menghemat anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Jumlah ini jauh lebih kecil dari perkiraan awal yang mencapai Rp13 miliar.
Efisiensi tersebut berasal dari penghapusan jabatan pimpinan OPD dan sekretaris beserta belanja operasionalnya.
“Setelah dihitung ulang, efisiensinya hanya Rp4,1 miliar. Sumbernya dari gaji, tunjangan, dan biaya operasional jabatan yang dihilangkan,” jelas Kamaluddin.
Beberapa Usulan Masih Dikaji Mendalam
Kamaluddin menekankan bahwa beberapa usulan perubahan, seperti pemisahan Dispenda dari BKD serta penggabungan Dinas PUPR dengan Dishub, masih memerlukan kajian secara komprehensif dan kemungkinan perlu konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ada rencana kami akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait proses perubahan perangkat daerah ini,” pungkasnya.










