KPU Kota Parepare Rilis tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Tahun 2024

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE  (rilis.news)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan pelaksanaan kesiapan pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024. 

Pelaksanaan Pengumuman tersebut dilakukan KPU Kota Parepare di Hotel Kenari Kota Parepare, Jumat (03/05/2024). 

Koordinator Bidang Tekhnis Pelaksanaan KPU Kota Parepare, Nur Islah, mengatakan, pelaksanaan pendaftaran bakal calon perseorangan serta dukungan secara juknis belum terbit secara keseluruhan. Namun KPU RI telah menerbitkan keputusan perihal pencalonan Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya serta Wali Kota dan Wakilnya. 

Nur Islah, menjelaskan, bakal calon perseorangan sendiri setiap daerah dengan jumlah 250 jiwa paling sedikit 10%.  Untuk Kota Parepare sendiri dengan jumlah Pemilih pada DPT Pemilu 2024 itu sebanyak 109.653 sehingga setiap bakal calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal 10.966 dukungan dengan sebaran 50% wilayah yang ada di Kota Parepare.

“Jadi untuk Kota Parepare itu harus penuhi sebanyak 10.966 syarat dukungan yang minimal tersebar di tiga kecamatan,”jelas dia.

Untuk tahapan penyerahan dukungan lanjut Nur Islah, itu dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara untuk pendaftaran sendiri nantinya itu akan dimulai pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. 

Terkait dengan persyaratan dukungan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Penacatatn Sipil, Nur Islah mengatakan, tidak boleh orang yang dengan status sebagai TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwascam, Pangawas TPS, termasuk didalamnya masing-masing pegawai Sekretariat, lanjut itu juga termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya tang diatur dalam Peraturan atau undang-undang.

Nur Islah, menambahkan, untuk persyaratan pendaftaran sendiri, dalam aturannya itu telah ditetapkan yang diserahkan dal bundel dokumen yakni KTP elektronik, atau Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kalau Untuk Kota Parepare sendiri, Dinas Kependudukan dan Penacatatn Sipil telah memberikan pengakuan jika pihaknya memastikan tidak ada lagi Suket, maka kemudian kita tidak tahu seperti apa sistem mereka, tapi kami tentunya tidak mempermasalahkan jika memang ditemukan ada Suket, selama saat di verifikasi memang betul suket tersebut sesuai dengan yang ada,”pungkasnya  

 

Berita Terkait

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Taufan Pawe Serahkan Bantuan Penanganan Abrasi di Cappa Gusung Bulukumba
Respons Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN, Taufan Pawe: Bukti Nyata Komitmen Ibu Kota Politik 2028
Skenario Aklamasi Musda Golkar Sulsel Terancam Buyar Usai Rahman Pina Temui Bahlil

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru