Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan akan menerbitkan red notice untuk Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, dan kini secara resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terbitkan red notice terhadap Jurist Tan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, di Kejagung, Kamis (18/7).
Menurut Kuntadi, proses administrasi untuk pengajuan red notice sedang disiapkan. Langkah ini ditempuh setelah Kejagung menduga Jurist Tan berada di luar negeri, dan tidak kooperatif dalam proses hukum.
Diduga Kabur ke Luar Negeri
Jurist Tan sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek dan disebut-sebut terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan laptop senilai ratusan miliar rupiah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025, namun sejak itu tak pernah memenuhi panggilan jaksa.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, dia berada di luar negeri. Maka itu red notice jadi solusi untuk mengejar dan membawa pulang yang bersangkutan,” ujar Kuntadi.
Desakan Masyarakat Sipil
Desakan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan juga datang dari sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan PUKAT UGM.
Keduanya menyebut keberadaan Jurist terdeteksi di Australia dan mendesak agar Kejaksaan segera berkoordinasi dengan interpol agar yang bersangkutan bisa ditangkap dan diekstradisi.
Langkah Berikutnya
Setelah red notice diajukan, aparat penegak hukum negara-negara anggota Interpol akan dibantu untuk melacak keberadaan Jurist Tan. Jika berhasil ditangkap, Kejaksaan akan menempuh jalur diplomatik untuk memulangkannya ke Indonesia.
“Kami serius dalam mengejar para buronan, apalagi dalam perkara yang merugikan keuangan negara,” tegas Kuntadi.










