Dprd Parepare Sahkan Tiga Ranperda Prioritas Lindungi Warga

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE,  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menegaskan komitmennya terhadap perlindungan sosial dan hukum warga dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Gedung DPRD Parepare. Pengesahan ini menjadi bukti nyata peran legislatif sebagai pengawal kebijakan yang proaktif merespons isu-isu kerentanan sosial di kota.

Inisiatif Legislatif: Fokus pada Perlindungan Hukum dan Sosial

​Rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, bersama dengan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dan jajaran eksekutif. Tiga Ranperda yang kini resmi disahkan menjadi prioritas hukum di Parepare adalah:

  1. ​Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. ​Ranperda tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
  3. ​Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

​Keputusan ini mencerminkan pembahasan intensif dan mendalam yang dilakukan oleh komisi-komisi terkait di DPRD.

Apresiasi dari Eksekutif: Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan

​Dalam sambutannya, Wali Kota Tasming Hamid secara terbuka menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif. Apresiasi ini secara implisit menggarisbawahi efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan yang dijalankan oleh Dewan.

​“Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas ketiga Ranperda dimaksud hingga tuntas,” ungkap Tasming Hamid, dikutip dari keterangan resminya.

​Beliau menambahkan bahwa persetujuan legislatif ini menunjukkan tingginya perhatian DPRD Parepare dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana.

Prioritas Dewan: Solusi Proaktif Jangka Panjang

​Pengesahan Ranperda ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi dirancang untuk memberikan solusi proaktif dan jangka panjang. Misalnya, Ranperda tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis disahkan untuk memastikan penanganan masalah sosial tersebut diiringi program pemberdayaan yang berkelanjutan. Sementara itu, Ranperda Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang memperkuat payung hukum untuk mencegah eksploitasi dan memberikan perlindungan komprehensif kepada korban.

​Dengan disahkannya tiga Ranperda ini, DPRD Kota Parepare telah meletakkan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga, sekaligus memperkuat komitmen Parepare sebagai kota yang peduli terhadap isu-isu kemanusiaan dan sosial.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru