DPRD bersama Pemkot Parepare Setujui Ranperda APBD-P Jadi Peraturan Daerah Tahun Anggaran

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE — DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu ditetapkan melalui rapat paripurna di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Rabu (24/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yusuf Lapanna dan Suyuti. Rapat berlangsung dengan kehadiran Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, jajaran Forkopimda, serta pimpinan SKPD.

Lima Fraksi Setuju APBD-P Ditetapkan Jadi Perda

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD, Yusuf Lapanna, disebutkan bahwa seluruh lima fraksi DPRD Parepare menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Yusuf Lapanna.

Ia menambahkan, penyusunan APBD-P tahun 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD. Karena itu, Pemerintah Daerah dituntut melakukan efisiensi besar-besaran.

Pendapatan Daerah Mengalami Rasionalisasi

Dalam pembahasan Badan Anggaran, target pendapatan daerah tahun 2025 yang semula Rp967 miliar direvisi menjadi sekitar Rp960 miliar. Rasionalisasi dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap tepat sasaran dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Antisipasi Penurunan Dana Transfer Tahun 2026

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa efisiensi dalam APBD-P tahun ini merupakan upaya awal menghadapi prediksi penurunan anggaran pada tahun 2026.

“Parepare akan mengalami kekurangan anggaran sekitar Rp200 miliar pada 2026. Dana Transfer Daerah juga diperkirakan turun sebesar Rp101,9 miliar. Karena itu, efisiensi harus sudah dimulai sejak APBD Perubahan 2025,” ujar Kaharuddin.

Penandatanganan Persetujuan

Setelah pembacaan laporan Banggar, DPRD dan Pemerintah Kota menandatangani persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2025. Proses ini disaksikan anggota DPRD serta tamu undangan dari unsur Forkopimda, including Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, perwakilan Kejaksaan Negeri, Danyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, dan jajaran TNI.

Rapat paripurna kemudian resmi dibuka dan disahkan oleh Ketua DPRD.

“Apakah pimpinan dan anggota dewan setuju?” tanya Kaharuddin. Serentak anggota DPRD menjawab, “Setuju.”

Dengan persetujuan itu, Perubahan APBD Parepare Tahun Anggaran 2025 resmi menjadi Peraturan Daerah.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru