PAREPARE — DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu ditetapkan melalui rapat paripurna di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Rabu (24/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yusuf Lapanna dan Suyuti. Rapat berlangsung dengan kehadiran Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, jajaran Forkopimda, serta pimpinan SKPD.
Lima Fraksi Setuju APBD-P Ditetapkan Jadi Perda
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD, Yusuf Lapanna, disebutkan bahwa seluruh lima fraksi DPRD Parepare menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Yusuf Lapanna.
Ia menambahkan, penyusunan APBD-P tahun 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD. Karena itu, Pemerintah Daerah dituntut melakukan efisiensi besar-besaran.
Pendapatan Daerah Mengalami Rasionalisasi
Dalam pembahasan Badan Anggaran, target pendapatan daerah tahun 2025 yang semula Rp967 miliar direvisi menjadi sekitar Rp960 miliar. Rasionalisasi dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap tepat sasaran dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Antisipasi Penurunan Dana Transfer Tahun 2026
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa efisiensi dalam APBD-P tahun ini merupakan upaya awal menghadapi prediksi penurunan anggaran pada tahun 2026.
“Parepare akan mengalami kekurangan anggaran sekitar Rp200 miliar pada 2026. Dana Transfer Daerah juga diperkirakan turun sebesar Rp101,9 miliar. Karena itu, efisiensi harus sudah dimulai sejak APBD Perubahan 2025,” ujar Kaharuddin.
Penandatanganan Persetujuan
Setelah pembacaan laporan Banggar, DPRD dan Pemerintah Kota menandatangani persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2025. Proses ini disaksikan anggota DPRD serta tamu undangan dari unsur Forkopimda, including Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, perwakilan Kejaksaan Negeri, Danyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, dan jajaran TNI.
Rapat paripurna kemudian resmi dibuka dan disahkan oleh Ketua DPRD.
“Apakah pimpinan dan anggota dewan setuju?” tanya Kaharuddin. Serentak anggota DPRD menjawab, “Setuju.”
Dengan persetujuan itu, Perubahan APBD Parepare Tahun Anggaran 2025 resmi menjadi Peraturan Daerah.










