SINJAI, Rilis.News – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wisma Sanjaya selama dua hari, 20–21 Oktober 2025.
Pelatihan hari pertama diikuti Tim Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (TPPK) dari satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya guru Bimbingan Konseling (BK). Adapun hari kedua dijadwalkan untuk guru dan TPPK dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala DP3AP2KB Sinjai, Drs. Janwar, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pendidik mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Kami berharap para guru dan anggota TPPK dapat memahami prosedur penanganan kasus kekerasan, baik terhadap anak sebagai korban maupun pelaku, terutama bila pelakunya juga masih di bawah umur,” ujar Janwar.
Janwar menambahkan, pelatihan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat satuan pendidikan. Selain itu, kegiatan ini juga membekali guru dengan keterampilan praktis agar mampu menangani kasus secara profesional dan berempati.
Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai serta lembaga pemerhati perempuan dan anak Sulawesi Selatan.










