Komisi I DPRD Parepare Konsultasi Publik Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (Rilis.News) – Komisi I DPRD Kota Parepare melakukan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi Komisi I terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Konsultasi publik dihadiri sejumlah legislator DPRD Parepare, termasuk Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid; Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin; Wakil Ketua Komisi I DPRD Parepare, Sulaiman; Sekretaris Komisi I DPRD Parepare, Musdalifah Pawe, serta Anggota Komisi I DPRD Parepare, Bambang Nasir, Hariani, dan Sudirman Tansi. Kegiatan berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Selasa (20/6/2023).

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin, menyampaikan di Parepare terdapat banyak pesantren yang dikelola, baik oleh individu, yayasan, maupun pemerintah. Namun, menurutnya, perlu ada pengaturan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pesantren.

Komisi I DPRD Parepare juga berupaya memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena mayoritas santri di Parepare berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Pengelola pesantren juga memiliki kepentingan yang kuat terhadap aspek keagamaan. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam hal pendanaan.

“Melalui Perda ini, kami insyaallah akan berusaha mengatur tentang bantuan pemerintah kepada pesantren, khususnya tentang pendidikan, kesehatan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, dan kursus-kursus atau pelatihan,” jelas Rudi.

“Jadi, selain berdakwah mereka tentu juga akan bekerja,” kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Rudi menegaskan, Komisi I DPRD Parepare menginisiatifkan penyusunan perda mengenai pesantren sebagai bentuk nyata dari jargon Kota Parepare, yaitu Kota Santri dan Kota Ulama.

“Sekarang kami mau menagih pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif, sesuai tagline yang mereka selalu dengungkan. Ini yang kami mau buktikan,” tegasnya.

Rudi menjelaskan, DPRD bukanlah pelaksana. DPRD hanya merancang peraturan dan regulasi, sedangkan eksekutif bertindak sebagai pelaksana.

“Apabila nanti perda ini sudah selesai dan tidak dia eksekutor, itu cerita mati. Jadi kita harap eksekutif mensupport apa yang kita kerjakan. Dan implementasinya yaitu ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota,” terang Rudi.

Rudi menekankan hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Parepare, makanya harus dipercepat. Ia menargetkan agar Ranperda ini dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.

“Di daerah lain mungkin 1 tahun, tapi kita Komisi I targetkan 3 bulan bisa selesai dan bisa diberlakukan,” ucapnya.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru