MAKASSAR, ( Rilis.News) – Jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peristiwa tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 06 September 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan Penyelidikan.
Penyelidikan ini berdasarkan surat perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023,”kata Soetarmi dalam keterangan rilisnya Jumat (15/09/2023) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti terkait peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tim penyelidik akan bekerja keras untuk mengungkap adanya keterlibatan mafia dalam proses PKPU yang seharusnya netral dan transparan.
Baca Juga : Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Hengky Gosal dalam Perkara Penipuan
Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan menegakkan hukum di Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan keterlibatan mafia dalam PKPU ini dan akan mengambil tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bekerja sama dalam memberikan informasi dan kerjasama penuh kepada tim penyelidik untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya waktu.
“Menurut dia, Dalam penyelidikan penyidik mencari dan menemukan tindak pidana adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berpotensi merugikan keuangan negara/prekonomian negara,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Penulis : Ahmad
Editor : Rahman Hakim
Sumber Berita : Kejati Sulsel










