Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Tim gabungan Bea Cukai Parepare menyita sedikitnya 80 karton rokok ilegal dalam operasi pasar selama tiga hari di wilayah Mamuju dan Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Meski operasi ini bertujuan menekan kerugian negara, LSM Gempar menyoroti prosedur penyitaan yang dinilai harus mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan KUHAP.

​Humas Bea Cukai Parepare, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa temuan terbesar berada di Kabupaten Polman. Petugas mengamankan berbagai merek rokok, seperti Smith, Konser, dan Humer, yang melanggar ketentuan cukai dengan modus pita cukai bekas, tanpa pita cukai (polos), hingga salah peruntukan.

​”Mayoritas produk berasal dari Pulau Jawa. Saat ini barang bukti berada di gudang Bea Cukai Parepare dan akan kami musnahkan pada akhir tahun 2026,” ujar Hasbullah di Parepare, Rabu (13/5/2026).

Sorotan Legalitas Penyitaan

​Di sisi lain, Ketua LSM Gempar, H. Makmur M. Raonah, mengingatkan Bea Cukai agar patuh pada mekanisme hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan merupakan upaya paksa yang wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana mandat Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

​Makmur juga menekankan pentingnya peran Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas). Menurutnya, penyidik Bea Cukai harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian jika menemukan bukti kuat tindak pidana guna melimpahkan perkara ke penuntut umum.

​”Penyidik wajib meminta izin penyitaan untuk memastikan jumlah barang bukti sesuai dengan berita acara guna menghindari penyimpangan. Jika ada penggunaan pita cukai palsu, ini adalah tindak pidana murni. Pemilik barang harus diseret ke persidangan, jangan hanya memberikan sanksi administratif,” tegas Makmur.

​Operasi yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini melibatkan Satpol PP, Korwas, dan Bapenda. Hingga saat ini, Bea Cukai mengategorikan wilayah Sulawesi Barat dalam “zona kuning” peredaran rokok ilegal, sementara Kota Parepare masuk dalam “zona hijau”.

Berita Terkait

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:48 WITA

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:04 WITA

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Berita Terbaru