PAREPARE — Anggota DPRD Parepare, Sappe, mengungkap persoalan serius dalam administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 guru di Kota Parepare yang tidak terbayarkan.
Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian Pemerintah Kota Parepare dalam menindaklanjuti surat dan permintaan data dari Kementerian Keuangan.
Sappe menjelaskan, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyurat kepada pemerintah daerah pada periode Mei hingga Juni terkait permintaan data TPG guru. Data tersebut kemudian diterima dan dikirim ke Kemenkeu saat Sekretaris Daerah dijabat Jimakmur dan Husni Samit, namun belakangan muncul permintaan data ulang.
“TPG dan gaji 13 guru ini tidak terbayarkan, saya sendiri menganggap ini adalah kelalaian Pemerintah Kota Parepare. Karena di bulan Mei–Juni itu Kemenkeu sudah memberikan surat ke pemerintah daerah,” ujar Sappe saat diwawancarai.
Menurutnya, permintaan data ulang oleh Kemenkeu terjadi karena kemungkinan adanya perubahan data guru, seperti pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia, sehingga dibutuhkan data terbaru yang telah diverifikasi.
“Antara bulan Juni sampai September itu mungkin ada guru yang pensiun atau meninggal, sehingga Kemenkeu meminta kembali data yang valid dan sudah diverifikasi,” jelasnya.
Namun, Sappe menyayangkan proses tindak lanjut di internal Pemerintah Kota Parepare yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebutkan, surat dari Kemenkeu tersebut hanya didiskusikan di lingkup Dinas Pendidikan tanpa dilengkapi lampiran dari Sekretariat Daerah.
“Penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa lampiran surat itu tidak ada dari pemerintah daerah. Artinya, Sekretariat Daerah tidak memberikan lampiran tersebut, sehingga Kepala Dinas Pendidikan hanya bisa menindaklanjuti dengan hasil verifikasi data lama,” kata Sappe.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pola kerja sebelumnya yang dinilai lebih responsif.
“Tidak seperti yang dilakukan Pak Husni Samit waktu menjabat Sekda. Ketika surat dari Kemenkeu masuk, langsung didisposisikan ke tiga instansi terkait, yaitu keuangan, dinas pendidikan, dan inspektorat. Seharusnya hal itu juga dilakukan sekarang,” tegasnya.
Akibat kelalaian tersebut, lanjut Sappe, anggaran TPG guru untuk Parepare akhirnya terhapus karena nama Pemerintah Kota Parepare tidak lagi tercantum dalam daftar penerima dari pusat.
“Apa yang terjadi sekarang sehingga akhirnya anggaran APBN ini hilang, karena Pemerintah Kota Parepare terhapus namanya,” ujarnya.
Sebagai langkah penutupan, pemerintah daerah kemudian menganggarkan pembayaran TPG melalui APBD, namun hanya sebesar 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima guru.
“Sekarang pemerintah daerah menutupi itu dengan menggunakan APBD, tapi hanya membayar 50 persen. Jadi tentu kelalaian ini memberikan kerugian bagi guru-guru kita di Kota Parepare,” kata Sappe.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan janji politik pemerintah daerah yang selama ini menggaungkan peningkatan kesejahteraan guru.
“Ini jelas bertentangan dengan janji politik untuk memberikan kesejahteraan kepada guru-guru,” pungkasnya.










