Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Divonis 2,6 Tahun Penjara.

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Rilis.news – Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, pada Selasa sore (5/9/2023).

Pembacaan vonis atau putusan tersebut dilakukan Hakim ketua Hendrik Tobing, di ruangan sidang utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, sekitar pukul 17.35 Wita.

“Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta,” kata Hakim ketua, Hendrik.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, Haris Yasin Limpo dan Irawan dituntut 11 tahun saat sidang di PN Makassar, Senin (31/7/2023).

terdakwa Haris, eks Direktur Umum PDAM dan Irawan, eks Direktur Keuangan PDAM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejkasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat sidang tuntutan tersebut.

Muhammad Yusuf, JPU yang membacakan amar tuntutan dua terdakwa digelar secara terpisah, mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkah pidana penjara terhadap terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Yusuf saat membaca tuntutan.

Selain itu, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar lebih

“Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang,” tegas Yusuf.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru