PAREPARE — DPRD Parepare, Sulawesi Selatan, menolak usulan anggaran bantuan seragam bagi siswa SMA yang diajukan Pemerintah Kota Parepare dalam rapat paripurna pada Rabu (19/11/2025).
Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa pendidikan SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Pemkot tidak berwenang menganggarkan bantuan seragam.
Sikap dewan ini memicu Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, melakukan walk out dari ruang rapat.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa penganggaran bantuan seragam SMA sebelum adanya regulasi dan nota kesepahaman dengan Pemprov Sulsel dapat menimbulkan pelanggaran aturan.
Ia menegaskan dewan hanya ingin memastikan seluruh pihak—including kepala daerah—terlindungi dari risiko hukum.
“Kami minta dianggarkan di APBD Perubahan setelah ada Perwali dan nota kesepahaman antara Pemkot Parepare dan Provinsi. Supaya kita semua terlindungi dari regulasi,” ujar Kaharuddin.
Ia menyebut bahwa penetapan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, DPRD meminta pemerintah menyiapkan payung hukum terlebih dahulu sebelum anggaran disetujui.
“Kalau anggarannya duluan ditetapkan sementara regulasinya menyusul, tentu ada kelainan. Kami mau melindungi semua, termasuk melindungi kepala daerah,” tegasnya.
Kaharuddin menambahkan, DPRD sebenarnya mendukung bantuan seragam SMA selama regulasinya terpenuhi. Ia mencontohkan, nominal anggaran bahkan dapat dinaikkan jika dasar hukumnya jelas.
“DPRD setuju, jangankan Rp 2 miliar, Rp 3 miliar pun kami setuju. Yang penting dibuatkan dulu regulasinya supaya kita semua terbebas dari persoalan hukum,” katanya.
Terkait aksi walk out Sekda Parepare, Kaharuddin menilai hal tersebut sebagai sikap institusional dari pihak pemerintah daerah yang tidak perlu dipersoalkan.
“Itu sikap institusi pemerintah daerah, dan kami di DPRD tidak mempersoalkan,” ujarnya.










