PAREPARE, – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna, mengingatkan pentingnya menjaga suasana kondusif di Parepare yang dikenal sebagai “kota cinta dan damai”. Imbauan ini disampaikannya sebagai bentuk peringatan dini agar Parepare tidak mengalami kerusuhan anarkis yang disertai penjarahan, sebagaimana terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia.
Yusuf menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Hal itu dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Silakan menyampaikan pendapat, termasuk oleh mahasiswa. Itu hak demokrasi yang dijamin undang-undang. Tetapi harus dilakukan dengan bijaksana, tertib, dan damai, tanpa menimbulkan keresahan maupun merusak fasilitas publik,” kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Ia menambahkan, menjaga ketertiban bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga untuk aktif berperan dalam menciptakan suasana yang aman dan harmonis.
“Parepare adalah kota cinta dan damai. Identitas ini harus kita jaga bersama agar tetap menjadi kebanggaan warga,” ujar Yusuf.










