PAREPARE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menegaskan komitmennya terhadap perlindungan sosial dan hukum warga dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Gedung DPRD Parepare. Pengesahan ini menjadi bukti nyata peran legislatif sebagai pengawal kebijakan yang proaktif merespons isu-isu kerentanan sosial di kota.
Inisiatif Legislatif: Fokus pada Perlindungan Hukum dan Sosial
Rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, bersama dengan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dan jajaran eksekutif. Tiga Ranperda yang kini resmi disahkan menjadi prioritas hukum di Parepare adalah:
- Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Ranperda tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
- Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keputusan ini mencerminkan pembahasan intensif dan mendalam yang dilakukan oleh komisi-komisi terkait di DPRD.
Apresiasi dari Eksekutif: Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasming Hamid secara terbuka menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif. Apresiasi ini secara implisit menggarisbawahi efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan yang dijalankan oleh Dewan.
“Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas ketiga Ranperda dimaksud hingga tuntas,” ungkap Tasming Hamid, dikutip dari keterangan resminya.
Beliau menambahkan bahwa persetujuan legislatif ini menunjukkan tingginya perhatian DPRD Parepare dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana.
Prioritas Dewan: Solusi Proaktif Jangka Panjang
Pengesahan Ranperda ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi dirancang untuk memberikan solusi proaktif dan jangka panjang. Misalnya, Ranperda tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis disahkan untuk memastikan penanganan masalah sosial tersebut diiringi program pemberdayaan yang berkelanjutan. Sementara itu, Ranperda Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang memperkuat payung hukum untuk mencegah eksploitasi dan memberikan perlindungan komprehensif kepada korban.
Dengan disahkannya tiga Ranperda ini, DPRD Kota Parepare telah meletakkan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga, sekaligus memperkuat komitmen Parepare sebagai kota yang peduli terhadap isu-isu kemanusiaan dan sosial.










