Lima Fraksi DPRD Parepare Setujui Pembahasan Lanjut Ranperda RPJMD, Pansus Langsung Dibentuk

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, rilis.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan tiga rapat paripurna sekaligus dalam satu hari pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan fokus utama pada percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Kelima fraksi di DPRD secara umum menyepakati dan menerima ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, yang langsung diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

​Tiga Agenda Paripurna dalam Sehari

​Kegiatan legislatif yang padat ini diawali dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda RPJMD, dilanjutkan dengan Paripurna Jawaban Wakil Wali Kota atas pandangan umum fraksi, dan diakhiri dengan Paripurna Pembentukan Pansus pembahasan Ranperda RPJMD.

​Rapat-rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, mewakili Wali Kota, serta Sekda Parepare, Muh. Husni Syam, beserta jajaran pejabat Pemkot Parepare. Pimpinan rapat bergantian dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Yusuf Lapanna.

​Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, membenarkan bahwa kegiatan kedewanan pada hari itu terbilang padat. “Iya, hari ini kegiatan kedewanan padat. Ada tiga paripurna sekaligus dilaksanakan dalam sehari,” ujar legislator NasDem itu, usai rapat di Gedung DPRD Parepare, Rabu, 11 Juni 2025.

​Pansus RPJMD Resmi Dibentuk

Suyuti menyebutkan bahwa respons dari fraksi-fraksi sangat positif. “Ada lima fraksi di DPRD menerima ranperda RPJMD untuk dibahas lebih lanjut,” katanya, menandakan persetujuan secara politik untuk melanjutkan proses legislasi rencana pembangunan daerah tersebut.

​Paripurna Pembentukan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Yusuf Lapanna. Pembentukan Pansus ini didasarkan pada tata tertib (tatib) dewan Pasal 83 Ayat 1, yang menetapkan jumlah anggota maksimal 10 orang, dengan masing-masing fraksi mengusulkan perwakilannya.

​”Pembentukan pansus ini bersasarkan tatib Pasal 83 ayat 1 yang ditetapkan maksimal 10 orang. Jadi, masing-masing fraksi mengusulkan wakilnya untuk masuk pansus,” jelas Yusuf Lapanna. Ia menekankan bahwa Pansus yang terbentuk ini diharapkan dapat menghasilkan pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029 yang sesuai dengan harapan masyarakat Parepare.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru