Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, rilis.news — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25), menjelaskan bahwa dari total 32 tersangka, 14 orang terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait kasus di Kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian Para Tersangka
14 Tersangka Kasus Kantor DPRD Sulsel: Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Para tersangka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.

Tersangka dewasa: RN (19), RHM (22), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Tersangka anak: MIS (17).

18 Tersangka Kasus Kantor DPRD Kota Makassar:

Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Makassar. Para tersangka terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.

Tersangka dewasa:

MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Tersangka anak: FTR (16), MAF (16), MAY (15), dan IA (16) 

Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk:

Kasus Kantor DPRD Sulsel: Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana.

Kasus Kantor DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (Pembakaran/Perusakan dengan Api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan Bersama), Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan Pidana), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian).

Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru