BREAKING NEWS: OTT Kejari Baubau Tangkap Kepala Inspektorat dalam Dugaan Korupsi Proyek Software

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau bergerak cepat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada Senin (15/7) sekitar pukul 14.00 WITA, tim Kejari Baubau berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima individu di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi di Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Dari kelima orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni Kepala Inspektorat Kota Baubau berinisial AA dan Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Baubau berinisial LM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, saat dihubungi di Kendari pada Selasa (16/7), menjelaskan bahwa lima orang yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA, Pejabat Pengadaan ULP Baubau LM, Perencana Ahli Muda EK, Bendahara Inspektorat Baubau WN, serta satu orang penyedia berinisial ARK.

Awalnya, mereka semua diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam, penyidik Kejari Baubau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, AA dan LM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Fatkhuri.

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, LM berperan sebagai penerima uang dari penyedia ARK atas perintah langsung dari Kepala Inspektorat Kota Baubau, AA. Fatkhuri menambahkan bahwa dari kelima orang yang di-OTT, masing-masing telah didalami perannya. Tiga orang lainnya, yakni EK, WN, dan ARK, tidak memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dianggap sebagai alat transaksi antara tersangka LM dan AA.

Dalam operasi tangkap tangan yang signifikan ini, penyidik Kejari Baubau berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta. Uang tersebut saat penangkapan telah berada di tangan LM.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Saat ini, kedua tersangka, AA dan LM, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Baubau. 

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru