BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau bergerak cepat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada Senin (15/7) sekitar pukul 14.00 WITA, tim Kejari Baubau berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima individu di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi di Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Dari kelima orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni Kepala Inspektorat Kota Baubau berinisial AA dan Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Baubau berinisial LM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, saat dihubungi di Kendari pada Selasa (16/7), menjelaskan bahwa lima orang yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA, Pejabat Pengadaan ULP Baubau LM, Perencana Ahli Muda EK, Bendahara Inspektorat Baubau WN, serta satu orang penyedia berinisial ARK.
Awalnya, mereka semua diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam, penyidik Kejari Baubau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, AA dan LM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Fatkhuri.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, LM berperan sebagai penerima uang dari penyedia ARK atas perintah langsung dari Kepala Inspektorat Kota Baubau, AA. Fatkhuri menambahkan bahwa dari kelima orang yang di-OTT, masing-masing telah didalami perannya. Tiga orang lainnya, yakni EK, WN, dan ARK, tidak memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dianggap sebagai alat transaksi antara tersangka LM dan AA.
Dalam operasi tangkap tangan yang signifikan ini, penyidik Kejari Baubau berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta. Uang tersebut saat penangkapan telah berada di tangan LM.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Saat ini, kedua tersangka, AA dan LM, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Baubau.










