ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang mencetak prestasi dengan menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Pembayaran akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, bersamaan dengan pencairan gaji bulanan bulan Juni.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, mengungkapkan bahwa anggaran daerah telah disiapkan sepenuhnya untuk mendukung pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Pembayaran ini diharapkan membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru dan mempersiapkan diri menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Kami berharap semangat dan kinerja ASN semakin meningkat,” ujar Bupati Yusuf Ritangnga.
Sementara itu, Plh. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang), Ahmad Nur, menambahkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp23,7 miliar lebih.
“Gaji ke-13 ini akan diterima oleh 4.826 ASN, termasuk 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang,” jelasnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah cepat dan tepat Pemkab Enrekang dalam mencairkan gaji ke-13 menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberikan perhatian dan dukungan terhadap kesejahteraan ASN di daerah.










