Ketahuan Tidak Netral, Sertifikat Survei CRC dari KPU Parepare Terancam Dicabut

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE -Lembaga survei Celebes Research Centre (CRC) ketahuan tidak netral. Sertifikat CRC dari KPU Parepare terancam dicabut.

KPU baru mengetahui setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak bahwa petinggi CRC aktif mengikuti kegiatan kampanye paslon tertentu. Petinggi CRC itu bahkan terang-terangan berfoto dengan simbol jari mendukung paslon tertentu di pilkada Parepare.

KPU sudah menyurati pihak CRC untuk dimintai klarifikasi. Sebelum klarifikasi, CRC dilarang menggunakan sertifikat dari KPU untuk melakukan kegiatan survei maupun hitung cepat.

Dalam surat undangan KPU yang beredar, CRC diminta hadir klarifikasi, Rabu 27 November 2024 pukul 09:00.

“Diundang dengan hormat bapak ibu untuk hadir dalam klarifikasi dan permintaan penjelasan terkait aduan masyarakat terhadap lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat Celebes Research Centre beralamat jalan Adhyaksa IV nomor 9 Pandang Kota Makassar,” demikian tulisan surat KPU Parepare.

Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Parepare Ahmad Perdana Putra membenarkan lembaga survei CRC dipanggil klarifikasi. Dirinya menyebut salah satu petinggi CRC jelas memihak ke salah satu paslon.

“KPU langsung (yang memberi tindakan dan mengklarifikasi). Karena salah satu petingginya sudah jelas memihak (ke paslon tertentu). Namun, yang dimintai klarifikasi tidak bisa dihubungi. Makanya kami surati,” tegasnya, Rabu 27 November 2024.

Ahmad menjelaskan lembaga survei yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai PKPU nomor 9 tahun 2022 pasal 25 angka 2.

“Sanksinya tertuang dalam PKPU. Ada sanksi peringatan sampai mencabut sertifikat terdaftar dari lembaga survei, jajak pendapat atau penghitungan cepat tersebut,” jelas Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan laporan warga di Bawaslu belum berproses. Olehnya itu, KPU yang mengambil sikap ini sebagai bentuk upaya percepatan penindakan atas aduan masyarakat.

Berita Terkait

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Taufan Pawe Serahkan Bantuan Penanganan Abrasi di Cappa Gusung Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru