Andi Firdaus Djollong Kembali Pimpin Pam Tirta Karajae Periode 2024-2029

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 12:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Andi Firdaus Djollong kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Karajae Kota Parepare untuk periode 2024-2029.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 807 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 November 2024.

Keputusan ini berdasarkan Dasar pengangkatan kembali pp 54 tahun 2017 dan permendagri 37 tahun 2018 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam SK tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pengangkatan kembali Andi Firdaus Djollong.

Dalam SK itu bersisi Keputusan Wali Kota. Yakni, pengangkatan
Andi Firdaus Djollong resmi diangkat kembali sebagai Direktur Perumda Tirta Karajae untuk masa jabatan 2024-2029.

Lalu, hak dan fasilitas dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur akan mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, anggaran pelaksanaan
segala biaya yang timbul dari keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae.

Serta, keputusan itu berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 2024.

Melalui pengangkatan kembali ini menegaskan kepercayaan pemerintah daerah terhadap kepemimpinan Andi Firdaus Djollong dalam mengelola Perumda Tirta Karajae. Selama masa jabatannya, diharapkan ia mampu melanjutkan dan meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Parepare.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru