Pemerintah Perketat Aturan, ASN Berkinerja Rendah Bakal Dipecat

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Rilis.News) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk menyederhanakan aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berkinerja buru.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin, (13/11/2023).

Rencana ini muncul lantaran Azwar Anas mengeluhkan sulitnya memecat PNS yang berkinerja buruk. Ia berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” ujar Anas.

Aturan itu akan masuk dalam peraturan pemerintahan (PP). PP tersebut akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tersebut tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.

PP itu merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada Selasa (31/10/2023). Berdasarkan Pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN diatur dalam PP.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru