JAKARTA, | Tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa provinsi menjadi sorotan, setelah terungkap nilainya yang bahkan melebihi tunjangan sejenis bagi anggota DPR RI pasca-pemangkasan.
Kondisi ini memicu janji evaluasi dari sejumlah gubernur dan pimpinan DPRD.
Perbandingan Tunjangan DPR RI dan DPRD Provinsi
Protes publik terhadap tunjangan anggota DPR RI berujung pada pemangkasan sejumlah pos anggaran per 31 Agustus 2025.
Tunjangan perumahan DPR RI dipangkas total, yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta per bulan. Dampaknya, pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI turun drastis menjadi sekitar Rp 65,5 juta per bulan.
Namun, di sisi lain, tunjangan perumahan di beberapa daerah justru memiliki nilai yang fantastis:
DPRD DKI Jakarta: Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI mencapai Rp 70,4 juta per bulan.Angka ini lebih besar dari take home pay anggota DPR RI saat ini.
DPRD Jawa Tengah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 tahun 2025 menetapkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebesar Rp 47,77 juta per bulan. Nilai ini juga jauh lebih tinggi dari tunjangan perumahan yang sekarang dihapus untuk DPR RI.
Tanggapan Pemerintah Provinsi dan DPRD
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sedang berkomunikasi dengan DPRD DKI dan menunggu keputusan terkait isu ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat untuk mengevaluasi tunjangan tersebut agar disesuaikan dengan kondisi terkini.
Di Jawa Tengah, Ketua DPRD Sumanto juga berjanji akan mengevaluasi tunjangan ini. Ia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tuntutan mahasiswa.
Sebagai langkah awal, Sumanto memastikan kunjungan luar negeri anggota dewan akan dihapus.










