Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Kini Cukup Pindai Kode Batang

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, rilis.news – Pengecekan keabsahan sertipikat tanah kini menjadi lebih ringkas seiring dengan meningkatnya jumlah kepemilikan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) di masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertipikat-el yang telah beredar mencapai 6.145.774 dokumen.

​Penerapan Sertipikat-el oleh ATR/BPN ini membawa efisiensi signifikan, tidak hanya bagi masyarakat pemilik hak, tetapi juga bagi para profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

​Yuni (44), seorang staf PPAT di Kabupaten Bekasi, mengakui bahwa implementasi Sertipikat-el sangat membantu pekerjaannya. “Klien sudah banyak yang memiliki Sertipikat Elektronik. Prosesnya sangat mudah, saya hanya perlu memindai (scan) kode batang melalui Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.

​Bagi pemegang Sertipikat-el, keabsahan dokumen dapat dipastikan dengan cepat hanya dengan dua cara: memindai kode batang (barcode) atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

​Apabila menggunakan fitur pemindaian kode batang, aplikasi akan langsung menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah yang valid. Sementara itu, pengecekan menggunakan NIB akan menyajikan informasi lengkap terkait posisi bidang, jenis bidang tanah (seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, atau Tanah Adat), serta legenda persil.

​Kemudahan ini sangat kontras dengan proses verifikasi sertipikat yang masih berbentuk buku atau analog. Yuni menyebutkan, pengecekan sertipikat analog membutuhkan langkah yang jauh lebih banyak, meliputi pemeriksaan keaslian fisik, pencocokan data pemegang hak, nomor hak, luas, dan letak tanah dengan dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis di kantor pertanahan.

​”Jika sertipikat masih analog, banyak sekali yang harus diverifikasi. Dengan Sertipikat Elektronik, keabsahannya dapat dipastikan secara langsung melalui aplikasi. Ini membuat kita dapat memastikan apakah bidang tanah sudah terdaftar atau belum dengan lebih ringkas,” pungkas Yuni.

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Presiden Prabowo Pimpin Evaluasi Menyeluruh Kabinet Merah Putih dalam Retreat Hambalang
Taufan Pawe Sosialisasikan 4 Pilar, Dorong Potensi Wisata Budaya Desa Pancana Barru
Menteri Komdigi Dorong Gen Z Jadi Produsen AI, Tekankan Etika dan Mitigasi Dampak
Kurir Shopee Express Ancam Paket Tak Akan Sampai, Pembeli di Parepare Dirugikan Karena Retur Sepihak
Presiden Prabowo Kirim Surat Khusus untuk Lima Eks Menteri yang Terkena Reshuffle
Rahayu Saraswati, Ponakan Presiden Prabowo, Mundur dari DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru