RSUD Andi Makkasau Parepare Lakukan Perjanjian Kerjasama Jejaring Pengampuan dengan RSUP Wahidin Sudiro Husodo Makassar

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare melakukan perjanjian kerjasama jejaring pengampuan layanan prioritas dengan RSUP Wahidin Sudiro Husodo Makassar.

Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatangan kerjasama antara RSUD Andi Makkasau Parepare dengan RSUP Wahidin Sudiro Husodo Makassar. Rabu, 13/12/2023.

Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraini Sari mengatakan kerjasama tersebut sebagai upaya mensukseskan transformasi kesehatan khususnya pada pilar kedua yaitu transformasi layanan rujukan, terkait Jejaring Layanan Pengampuan Prioritas antara RS Pengampu dengan RS

Pendatangan MoU tersebut, kata dia merupakan salah satu langkah yang di laksanakan guna mengembangkan program jejaring pengampuan layanan dimana tujuan utamanya adalah bagaimana Rumah Sakit di daerah memiliki kemampuan yang sama dengan rumah sakit di kota besar sehingga angka rujukan dapat ditekan dan masyarakat dapat dilayani di domisilinya tersebut.

“Untuk mewujudkan keberhasilan program pengampuan ini diperlukan kolaborasi antara Rumah Sakit pengampu, Rumah Sakit diampu, Pemerintah Daerah serta Dinas Kesehatan,” ucap Renny.

“Karenanya Kementerian Kesehatan RI mengharapkan peran aktif dari pihak pihak terkait agar pelaksanaan program pengampuan ini berjalan dengan lancar sehingga terjadi pemerataan pelayanan kesehatan melalui transfer of knowledge kemampuan rumah sakit pengampu ke rumah sakit diampu lain di wilayah Indonesia agar masyarakat dapat mengakses layanan setara dengan rumah sakit pengampu,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru