Gowa, Sulawesi Selatan – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial MAS (18 tahun) di Kabupaten Gowa pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WITA. MAS diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan ajakan aksi terorisme melalui media sosial.
Menurut keterangan resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, MAS aktif mengelola dan menyebarkan konten-konten yang berkaitan dengan ideologi ISIS melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang telah aktif sejak Desember 2024. Dalam grup tersebut, terdapat diskusi mengenai hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.
“Terduga adalah MAS (18 tahun) diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.
MAS saat ini telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan. Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.
Ibu dari MAS, berinisial SH, mengungkapkan bahwa anaknya sejak kecil sudah mondok dan fokus menghafal Al-Qur’an. Menurut SH, MAS pernah belajar di Pondok Pesantren Assunnah Parapa, Takalar, sebelum akhirnya pindah ke Rumah Hafiz Gratis (RHB), Kabupaten Gowa. SH mengaku kaget saat mengetahui anaknya ditangkap Densus 88.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ideologi radikal, terutama yang menyasar generasi muda melalui platform digital.










