Pj Wali Kota Parepare Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS 14 Februari

- Redaksi

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (rilis.news) -Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengimbau masyarakat Parepare menggunakan hak pilihnya dengan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).

Imbauan sekaligus ajakan itu dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Parepare. 

Surat edaran nomor 100/25/Pem, tanggal 12 Februari 2024 itu berisi tentang Imbauan Hadir ke TPS Tanggal 14 Februari 2024.

Surat edaran yang menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan nomor 276.1/152/BAKESBANGPOL, tanggal 3 Februari 2024 itu, berbunyi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Parepare, maka disampaikan kepada seluruh Camat bersama Danramil, Kapolsek bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk mengimbau dan mengajak masyarakat untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

“Gunakan hak pilih ta dengan hadir di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 agar berjalan tertib, aman, lancar, dan damai,” ajak Pj Wali Kota Akbar Ali. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan resminya mengingatkan, untuk pemilih yang terdaftar sebagai DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 s.d 13.00. Sementara pemilih yang terdaftar sebagai DPK dapat mulai menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-el mulai pukul 12.00 sd 13.00.

“Pada Pemilu Tahun 2024 kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Chatbot Pemilu 2024 di nomor 08112024214 atau melalui wa.me/628112024214 atau kunjungi laman http://kpu.go.id,” tulis KPU dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru