Perkuat Akses Keadilan, Pemkab Sinjai Teken Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sinjai dan Pengadilan Agama Resmi Bersinergi: Fokus Layanan Dispensasi Kawin, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial

Sinjai – Dalam upaya signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai pada Rabu pagi (29/10).

​Acara penting ini disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Sekretariat Daerah (Setdakab.) Sinjai, serta Camat Sinjai Utara.

​Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas dukungan, termasuk pemberian lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama.

​Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap sinergi ini. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk memperkuat akses keadilan, terutama bagi perempuan, anak, dan keluarga yang membutuhkan perlindungan hukum serta sektor kesejahteraan sosial.

​Bupati berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan kolaborasi dan memastikan tersedianya fasilitas yang memadai agar setiap warga, termasuk di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari layanan hukum yang ada.

Bupati berharap kerja sama ini berlanjut dengan berbagai inovasi yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sinjai.

​Adapun Nota Kesepakatan ini mencakup sinergi lintas sektor, meliputi:

  • Dengan DP3A P2KB: Sinergitas dalam pemberian layanan konseling, pendampingan, dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.
  • Dengan Dinas Sosial: Sinergitas dalam pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial dan ekonomi nasional, serta pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.
  • Dengan Dinas Kesehatan: Sinergitas dalam pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan.
  • Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Sinergitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak serta fasilitasi sidang keliling.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru