Pemkot Parepare Mulai Sosialisasikan Tarif Baru Restribusi Pasar

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (rilis.news)— Tarif retribusi pelayanan pasar kepada sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare akan berubah. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum pun gegas melakukan sosialisasi.

Penting diketahui, tarif retribusi baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot Parepare pada 29 Desember 2023 lalu. Adapun perubahannya, yakni los Rp3 ribu per hari, dan lapak pelataran Rp5 ribu per hari.

Kepala Disdag Kota Parepare, Andi Wisnah T memimpin sosialisasi di Pasar Rakyat Lakessi Parepare, Jumat sore (5/1/2024).

Turut hadir Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Parepare Thamrin, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Hadir pula sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare.

Andi Wisnah mengatakan, tidak semua pedagang menerima perubahan tarif itu. Ada yang meminta penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut.antaranya pedagang mengkhawatirkan pembagian lokasi di Pasar Lakessi yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu depan dan belakang.

“Kalau sudah menyatu kami siap. Kasihan pedagang yang di depan sunyi tidak sama di belakang ramai. Kalau tidak disatukan, pendapatan kami menurun karena tarif kios dan lapak itu kan besarannya dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu,” imbuh Ilyas

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru