BANGKOK, rilis.news – Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, setelah sebelumnya dinilai tidak sah menempati kamar rumah sakit untuk menggantikan sel penjara.
Thaksin, 76, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup di pengasingan.
Meski demikian, Thaksin tidak pernah menginap di balik jeruji besi. Ia justru dipindahkan ke sebuah kamar rumah sakit swasta dengan alasan kesehatan. Hukuman delapan tahun yang diterimanya juga dipangkas menjadi satu tahun melalui pengampunan kerajaan, hingga akhirnya ia sempat memperoleh pembebasan dini khusus bagi narapidana lanjut usia.
“Mengirimnya ke rumah sakit tidak sah, terdakwa tahu penyakitnya bukan masalah mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara,” bunyi putusan hakim, dikutip dari AFP, Senin (9/9/2025).
Pengadilan kini memerintahkan agar surat perintah penahanan diterbitkan untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok guna mulai menjalani hukuman satu tahun tersebut.
Di luar kasus hukumnya, Thaksin baru-baru ini ditunjuk sebagai anggota dewan penasihat dalam struktur kepengurusan Danantara. Ia dinilai memiliki pengalaman dan jaringan luas, khususnya di bidang ekonomi.










