Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir Jadi Pembicara Seminar Legislasi di IAIN Parepare

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE — Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, tampil sebagai pembicara dalam Seminar Legislasi yang digelar di Kampus IAIN Parepare, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, mengusung tema “Transformasi Mahasiswa Berintegritas: Sinergi Legislasi dan Aspirasi untuk Pimpinan Masa Depan.”

Dalam seminar itu, Kaharuddin membawakan materi berjudul “Legislasi dan Aspirasi: Membangun Jembatan antara Rakyat dan Pemerintah.” Materi tersebut selaras dengan perannya sebagai pimpinan lembaga legislatif di Kota Parepare.

Legislasi dan Aspirasi sebagai Fondasi Demokrasi

Di awal penyampaian materi, Kaharuddin menjelaskan makna dasar legislasi.
“Legislasi adalah proses formal di mana rancangan undang-undang dibahas, diubah, dan disahkan menjadi undang-undang oleh lembaga legislatif, mulai dari pengusulan hingga pengesahan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aspirasi merupakan cerminan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Aspirasi adalah ungkapan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah atau lembaga legislatif dalam bentuk usulan, masukan, keluhan, atau tuntutan di berbagai aspek kehidupan,” tutur Kaharuddin.

Uraikan Fungsi dan Kewenangan DPRD

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Parepare itu menjelaskan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Ia merinci bahwa fungsi legislasi dijalankan melalui pembahasan dan persetujuan Ranperda bersama wali kota, pengajuan usul perda, serta penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan KUA-PPAS, Ranperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara fungsi pengawasan dilakukan dengan memantau pelaksanaan perda dan peraturan wali kota serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tekankan Partisipasi Publik

Kaharuddin turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia merujuk Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis.
“Partisipasi publik dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, hingga konsultasi publik,” paparnya.

Ia juga mengungkap sejumlah tantangan dalam menjaring aspirasi, seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan kepentingan kelompok, hingga dominasi suara dari kelompok tertentu. Sebagai solusi, ia mendorong peningkatan partisipasi publik dan pemanfaatan teknologi digital.

“Eksekutif dan legislatif perlu membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Gunakan platform digital dan media sosial untuk menjaring aspirasi serta memberikan informasi mengenai proses pembentukan kebijakan,” tegasnya.

Ajak Mahasiswa Terlibat dalam Proses Demokrasi

Mengakhiri pemaparannya, Kaharuddin mengajak mahasiswa untuk menjadi generasi muda yang memahami pentingnya sinergi antara legislasi dan aspirasi rakyat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun masa depan pemerintahan yang berintegritas.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru