Kadis Kominfo Parepare Sebut Parsel Pj Walkot Akbar ke TP Bukan Gratifikasi

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons pengembalian parsel dari Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, yang dilakukan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP). Pemberian parsel dinilai sebatas penghormatan dan bukan gratifikasi sebab TP bukan lagi pejabat pemerintah.
“Kami menghormati dan menghargai jika ada yang mengembalikan parsel, selanjutnya parsel tersebut akan kami salurkan dan serahkan kepada yang lain sesuai ketentuan yang tidak melanggar,” kata Kadis Kominfo Parepare M Anwar Amir dalam keterangan tertulisnya ke media, Rabu (17/4/2024).

Anwar menjelaskan pemberian parsel diberikan oleh Akbar Ali kepada semua mantan wali kota Parepare dan mantan wakil wali kota Parepare pada momentum Lebaran Idul Fitri 2024. Hal tersebut dilakukan Akbar Ali murni sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan silaturahmi dalam momen Idul Fitri.

“Sebagai bentuk menghormati dan menjaga hubungan. Dan secara nilai juga tidak terlalu besar jika dirupiahkan sebagaimana ketentuan dalam pemberian bingkisan,” tutur Anwar.

Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam pemberian parsel tersebut, Anwar menanggapi bahwa gratifikasi jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dari ketentuan UU itu, subjek yang dilarang menerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara mantan wali kota dan wakil wali kota bukan lagi penyelenggara negara,” tegas Anwar.

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru