PAREPARE (rilis.news) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengingatkan kepada pemilih bahwa pada saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti akan ada lima kertas surat suara dengan warna masing-masing terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

5 Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.(ADV)











