Dukun Beranak Berusia 67 Tahun Jadi Tersangka Aborsi Kasus Mahasiswi Parepare.

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, (Rilis.News)– Seorang dukun beranak berusia berinisial AM 67 tahun ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi oleh jajaran Polres Parepare dalam Kasus mahasiswi berinisial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tewas karena percobaan aborsi

Mengutip detiksulsel, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto Menjelaskan, walaupun sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan dukun beranak AM dengan pertimbangan kesehatan dan sudah tidak sanggup jalan.

“Kami sudah menetapkan tersangka, seorang dukun beranak, Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto, Senin (11/9/2023).

Penetapan tersangka AM menurut Setiawan karena dianggap sudah membantu korban melakukan tindakan aborsi

“Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi),” jelasnya.

Setiawan menambahkan dukun beranak AM dijerat dengan Pasal 348 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

 

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru