Debitur FIFGROUP Cabang Parepare Divonis Penjara, Over Alih Kredit Sepeda Motor Secara Ilegal

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE– FIFGROUP Cabang Parepare melaporkan debitur berinisial Fr dan Ms atas tindakan pengalihan dan penggadaian sepeda motor Honda Scoopy Stylish Merah tanpa persetujuan tertulis.

Kedua pelaku terbukti bersalah atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang sesuai dengan Nomor Putusan 197/Pid.B/2024/PN Pin.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 9 Desember 2024, Fr dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sementara Ms dihukum 10 bulan penjara. Selain itu, masing-masing terpidana dikenakan denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider 15 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy Stylish Merah, yang menjadi objek jaminan fidusia, tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, beberapa Waktu lalu.

Kepala Cabang FIFGROUP Parepare Davied Pietersz melalui Remedial Section Head FIFGROP Cabang Parepare Arif menceritakan awalnya Fr diketahui mengajukan pembiayaan sepeda motor tersebut melalui FIFGROUP pada tanggal 29 Juli 2023, dengan tenor 33 bulan dan angsuran sebesar Rp1.094.000 per bulan.

Namun, kata Arif, Fr dan Ms memindahtangankan sepeda motor itu kepada seorang teman tanpa izin dari FIFGROUP.

“Tindakan ini terungkap setelah perusahaan melakukan berbagai upaya, seperti panggilan telepon, kunjungan, hingga somasi, yang tidak diindahkan,” katanya.

Dia menyebut bahwa dalam keteranga FRB mengakui telah mengalihkan sepeda motor tersebut setelah menunggak pembayaran selama 3 bulan, sehingga menyebabkan kerugian FIFGROUP sebesar Rp35 juta.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa pengalihan atau penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis adalah suatu tindak pidana. Dan bagi pemberi fidusia yang melakukannya dapat dikenakan pidana,” tegasnya.

“Kami berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku secara khusus untuk tidak mengulangi atau masyarakat secara umum untuk tidak meniru apa yang dilakukan pelaku, sekaligus hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam transaksi yang melibatkan jaminan fidusia serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan fidusia,” sambung Arif

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru