PAREPARE, (Rilis.News)– Seorang dukun beranak berusia berinisial AM 67 tahun ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi oleh jajaran Polres Parepare dalam Kasus mahasiswi berinisial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tewas karena percobaan aborsi
Mengutip detiksulsel, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto Menjelaskan, walaupun sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan dukun beranak AM dengan pertimbangan kesehatan dan sudah tidak sanggup jalan.
“Kami sudah menetapkan tersangka, seorang dukun beranak, Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto, Senin (11/9/2023).
Penetapan tersangka AM menurut Setiawan karena dianggap sudah membantu korban melakukan tindakan aborsi
“Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi),” jelasnya.
Setiawan menambahkan dukun beranak AM dijerat dengan Pasal 348 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya.










