MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Kejaksaan Negeri Makassar, didukung Tim Intelijen, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah Kejati Sulsel menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan serta disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Terbukti Edarkan Skincare Mengandung Merkuri
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsider) 2 (dua) bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis terdakwa 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejati Sulsel,
Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” kurungan










