PAREPARE — Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, tampil sebagai pembicara dalam Seminar Legislasi yang digelar di Kampus IAIN Parepare, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, mengusung tema “Transformasi Mahasiswa Berintegritas: Sinergi Legislasi dan Aspirasi untuk Pimpinan Masa Depan.”
Dalam seminar itu, Kaharuddin membawakan materi berjudul “Legislasi dan Aspirasi: Membangun Jembatan antara Rakyat dan Pemerintah.” Materi tersebut selaras dengan perannya sebagai pimpinan lembaga legislatif di Kota Parepare.
Legislasi dan Aspirasi sebagai Fondasi Demokrasi
Di awal penyampaian materi, Kaharuddin menjelaskan makna dasar legislasi.
“Legislasi adalah proses formal di mana rancangan undang-undang dibahas, diubah, dan disahkan menjadi undang-undang oleh lembaga legislatif, mulai dari pengusulan hingga pengesahan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aspirasi merupakan cerminan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Aspirasi adalah ungkapan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah atau lembaga legislatif dalam bentuk usulan, masukan, keluhan, atau tuntutan di berbagai aspek kehidupan,” tutur Kaharuddin.
Uraikan Fungsi dan Kewenangan DPRD
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Parepare itu menjelaskan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” jelasnya.
Ia merinci bahwa fungsi legislasi dijalankan melalui pembahasan dan persetujuan Ranperda bersama wali kota, pengajuan usul perda, serta penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan KUA-PPAS, Ranperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara fungsi pengawasan dilakukan dengan memantau pelaksanaan perda dan peraturan wali kota serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tekankan Partisipasi Publik
Kaharuddin turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia merujuk Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis.
“Partisipasi publik dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, hingga konsultasi publik,” paparnya.
Ia juga mengungkap sejumlah tantangan dalam menjaring aspirasi, seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan kepentingan kelompok, hingga dominasi suara dari kelompok tertentu. Sebagai solusi, ia mendorong peningkatan partisipasi publik dan pemanfaatan teknologi digital.
“Eksekutif dan legislatif perlu membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Gunakan platform digital dan media sosial untuk menjaring aspirasi serta memberikan informasi mengenai proses pembentukan kebijakan,” tegasnya.
Ajak Mahasiswa Terlibat dalam Proses Demokrasi
Mengakhiri pemaparannya, Kaharuddin mengajak mahasiswa untuk menjadi generasi muda yang memahami pentingnya sinergi antara legislasi dan aspirasi rakyat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun masa depan pemerintahan yang berintegritas.










