Operasi Zebra Parepare 2025: Delapan Pelanggaran Prioritas Jadi Target Penindakan

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE — Operasi Zebra Pallawa 2025 resmi dimulai di Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2025), setelah dikukuhkan Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda melalui apel gelar pasukan. Operasi yang berlangsung 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, menargetkan delapan jenis pelanggaran prioritas untuk meningkatkan ketertiban dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Apel gelar pasukan dilaksanakan di Jalan Andi Mappatola, depan Mapolres Parepare, dan turut dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid. Sejumlah pimpinan lintas instansi hadir, antara lain Ketua DPRD Parepare H. Kaharuddin Kadir, Dan Denpom XIV-2 Letkol CPM Agustadi, Dan Yon B Pelopor Brimob Kompol Dr. Ramli, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 1405/Parepare, Kepala Jasa Raharja Parepare Almayda, Kadis Perhubungan Fitriyani, Kasat Pol PP Ulfa Lanto, serta jajaran PJU Polres Parepare.

Peserta apel terdiri dari personel Polres Parepare, Kodim 1405, Brimob, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan petugas kesehatan call center 112. Sebagai penanda dimulainya operasi, Kapolres menyematkan pita operasi kepada perwakilan TNI/Polri dan instansi terkait.

Dalam amanat Kapolda Sulsel yang dibacakan Kapolres, Operasi Zebra Pallawa 2025 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi fatalitas kecelakaan, dan menciptakan kondisi keamanan jelang Operasi Lilin 2025.

Adapun delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran adalah:

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.

2. Pengendara di bawah umur.

3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara tanpa helm standar dan penggunaan knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus.

7. Pelanggaran over dimensi dan over loading (odol) serta penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan dan balapan liar.

Apel berakhir pukul 08.35 Wita. Polres Parepare mengimbau masyarakat lebih tertib berlalu lintas, mematuhi rambu, melengkapi kendaraan, serta menghindari seluruh pelanggaran yang menjadi target operasi.

Berita Terkait

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare
Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10
Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak
Bupati dan DPRD Tana Toraja Enggan Teken Pernyataan Tolak Geotermal Bittuang
Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas
Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru