MA Thailand Putuskan Thaksin Shinawatra Harus Jalani Hukuman Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKOK, rilis.news – Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, setelah sebelumnya dinilai tidak sah menempati kamar rumah sakit untuk menggantikan sel penjara.

Thaksin, 76, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup di pengasingan.

Meski demikian, Thaksin tidak pernah menginap di balik jeruji besi. Ia justru dipindahkan ke sebuah kamar rumah sakit swasta dengan alasan kesehatan. Hukuman delapan tahun yang diterimanya juga dipangkas menjadi satu tahun melalui pengampunan kerajaan, hingga akhirnya ia sempat memperoleh pembebasan dini khusus bagi narapidana lanjut usia.

“Mengirimnya ke rumah sakit tidak sah, terdakwa tahu penyakitnya bukan masalah mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara,” bunyi putusan hakim, dikutip dari AFP, Senin (9/9/2025).

Pengadilan kini memerintahkan agar surat perintah penahanan diterbitkan untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok guna mulai menjalani hukuman satu tahun tersebut.

Di luar kasus hukumnya, Thaksin baru-baru ini ditunjuk sebagai anggota dewan penasihat dalam struktur kepengurusan Danantara. Ia dinilai memiliki pengalaman dan jaringan luas, khususnya di bidang ekonomi.

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru