MAROS, rilis.news – Di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Maros justru mengambil langkah berbeda.
Tahun ini, sebanyak 71.151 objek PBB di Maros digratiskan dengan nilai total mencapai Rp1,4 miliar.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 melalui peraturan bupati. Ia menegaskan, semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah otomatis digratiskan.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujar Chaidir saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Menurut Chaidir, lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki masyarakat kurang mampu. Selain luas lahan yang kecil, rata-rata pemiliknya juga berpenghasilan rendah.
“Ini menjadi pertimbangan utama sehingga kami ingin memberi keringanan,” kata mantan Ketua DPRD Maros itu.
Chaidir, yang kini memasuki periode kedua sebagai bupati, menegaskan sejak 2023 tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Maros. Yang ada hanya penyesuaian, di mana bukan hanya tanah yang dikenakan pajak, melainkan juga bangunan.










