Maros Gratiskan 71 Ribu Objek PBB, Nilainya Capai Rp1,4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS, rilis.news – Di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Maros justru mengambil langkah berbeda.

Tahun ini, sebanyak 71.151 objek PBB di Maros digratiskan dengan nilai total mencapai Rp1,4 miliar.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 melalui peraturan bupati. Ia menegaskan, semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah otomatis digratiskan.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujar Chaidir saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

Menurut Chaidir, lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki masyarakat kurang mampu. Selain luas lahan yang kecil, rata-rata pemiliknya juga berpenghasilan rendah.

“Ini menjadi pertimbangan utama sehingga kami ingin memberi keringanan,” kata mantan Ketua DPRD Maros itu.

Chaidir, yang kini memasuki periode kedua sebagai bupati, menegaskan sejak 2023 tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Maros. Yang ada hanya penyesuaian, di mana bukan hanya tanah yang dikenakan pajak, melainkan juga bangunan.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru