JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di wilayahnya.
KPK kini tengah mendalami kemungkinan aliran uang korupsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya menelusuri ke mana saja dana haram itu mengalir.
“Kami sedang dalami, apakah dibelikan properti dan lain-lain atau misalkan ke partai dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, jumat malam (8/8/2025).
Kronologi Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD Kelas C yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Pada Desember 2024, Kemenkes menunjuk langsung lima konsultan perencana untuk membuat desain dasar 12 RSUD di berbagai daerah, termasuk Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo yang mengerjakan proyek Kolaka Timur.
Pada Januari 2025, dugaan pengaturan lelang mulai terendus. Pertemuan digelar antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kemenkes.
Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes, sebagai ‘pelicin’ pengaturan lelang.
Setelah itu, Abdul Azis bersama jajarannya terbang ke Jakarta. Mereka diduga bersekongkol untuk memenangkan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dalam lelang pembangunan RSUD yang telah diumumkan di situs LPSE Kolaka Timur.
Hasilnya, pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani. Dari proyek tersebut, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen, atau setara dengan Rp 9 miliar.
Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana korupsi tersebut.










