KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Bupati Kolaka Timur ke Partai dan Properti

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di wilayahnya.
KPK kini tengah mendalami kemungkinan aliran uang korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya menelusuri ke mana saja dana haram itu mengalir.

“Kami sedang dalami, apakah dibelikan properti dan lain-lain atau misalkan ke partai dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, jumat malam (8/8/2025).

Kronologi Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD Kelas C yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pada Desember 2024, Kemenkes menunjuk langsung lima konsultan perencana untuk membuat desain dasar 12 RSUD di berbagai daerah, termasuk Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo yang mengerjakan proyek Kolaka Timur.

Pada Januari 2025, dugaan pengaturan lelang mulai terendus. Pertemuan digelar antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kemenkes.

Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes, sebagai ‘pelicin’ pengaturan lelang.

Setelah itu, Abdul Azis bersama jajarannya terbang ke Jakarta. Mereka diduga bersekongkol untuk memenangkan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dalam lelang pembangunan RSUD yang telah diumumkan di situs LPSE Kolaka Timur.

Hasilnya, pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani. Dari proyek tersebut, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen, atau setara dengan Rp 9 miliar.

Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana korupsi tersebut.

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru