KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Bupati Kolaka Timur ke Partai dan Properti

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di wilayahnya.
KPK kini tengah mendalami kemungkinan aliran uang korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya menelusuri ke mana saja dana haram itu mengalir.

“Kami sedang dalami, apakah dibelikan properti dan lain-lain atau misalkan ke partai dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, jumat malam (8/8/2025).

Kronologi Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD Kelas C yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pada Desember 2024, Kemenkes menunjuk langsung lima konsultan perencana untuk membuat desain dasar 12 RSUD di berbagai daerah, termasuk Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo yang mengerjakan proyek Kolaka Timur.

Pada Januari 2025, dugaan pengaturan lelang mulai terendus. Pertemuan digelar antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kemenkes.

Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes, sebagai ‘pelicin’ pengaturan lelang.

Setelah itu, Abdul Azis bersama jajarannya terbang ke Jakarta. Mereka diduga bersekongkol untuk memenangkan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dalam lelang pembangunan RSUD yang telah diumumkan di situs LPSE Kolaka Timur.

Hasilnya, pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani. Dari proyek tersebut, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen, atau setara dengan Rp 9 miliar.

Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana korupsi tersebut.

 

Berita Terkait

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare
Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10
Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak
Bupati dan DPRD Tana Toraja Enggan Teken Pernyataan Tolak Geotermal Bittuang
Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas
Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru