Parepare, Rilis.News — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi menunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Penunjukan ini mulai berlaku pada Jumat, 20 Juni 2025, menyusul pengajuan pensiun dini oleh pejabat sebelumnya, Muhammad Husni Syam.
Hamka saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Penunjukannya sebagai Plh Sekda dinilai penting untuk menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan dan stabilitas layanan publik.
Wali Kota Tasming menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan Hamka dalam menjalankan tugas tambahan tersebut.
“Saya percaya Pak Hamka mampu melaksanakan amanah ini dengan baik dan profesional. Tugas Sekda sangat strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan program-program pemerintah,” kata Tasming dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Menurut Tasming, peran Sekda sangat vital dalam memastikan semua agenda prioritas Pemkot Parepare dapat tetap berjalan sesuai rencana, terutama menjelang masa transisi di sisa periode kepemimpinan.
Menanggapi penunjukan tersebut, Amarun Agung Hamka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah yang diberikan.
“Ini tanggung jawab besar yang dipercayakan oleh Bapak Wali Kota. Saya akan fokus menjalankan peran sebagai Plh Sekda sesuai tugas pokok dan fungsi, demi kelancaran roda pemerintahan,” ujar Hamka.
Hamka merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan telah lama berkarier di birokrasi Pemkot Parepare.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Ariyadi S, menjelaskan bahwa pengajuan pensiun dini yang dilakukan oleh Husni Syam bukan bentuk pengunduran diri, melainkan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pak Husni mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan, sekaligus persiapan pensiun reguler yang akan berlaku pada 31 Desember 2025. Tahun ini beliau genap berusia 60 tahun,” kata Eko.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat mengajukan pensiun dini jika berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja sekurangnya 20 tahun.
Dengan pengisian jabatan Plh Sekda yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa terganggu oleh proses transisi pejabat.
Pemkot juga menegaskan akan segera memproses tahapan pengisian jabatan definitif Sekda sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.










