Parepare – Komisi II DPRD Parepare menyoroti masalah tunggakan pembayaran jasa kapitasi pegawai puskesmas. Selama empat bulan terakhir, tenaga kesehatan di hampir seluruh puskesmas di Parepare belum menerima hak mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Sappe, mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan delapan kepala puskesmas, Selasa (14/1/2025), untuk mencari solusi.
“Kami ingin tahu penyebabnya. Ternyata bukan karena tidak ada anggaran, tapi karena APBD Perubahan 2024 tidak dibahas dan disahkan tepat waktu,” ujar Sappe saat ditemui di DPRD Parepare.
Akibatnya, proses pencairan dana kapitasi terganggu. Padahal, dana tersebut dibutuhkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan tenaga medis dan non-medis di puskesmas.
Sappe menjelaskan, karena seluruh puskesmas di Parepare kini berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), pengelolaan keuangan harus lebih akuntabel. “Kalau dipaksakan membayar tanpa dasar hukum, kepala puskesmas bisa bermasalah secara hukum,” tambahnya.
Solusi: Pembayaran Akan Dirapel
Sebagai solusi, DPRD bersama Dinas Kesehatan menyepakati pembayaran kapitasi yang tertunda akan dirapel pada bulan mendatang. Rencana ini diambil agar pegawai tetap menerima haknya tanpa melanggar aturan keuangan.
“Kita duduk bersama bukan untuk mencari siapa salah, tapi fokus pada solusinya,” ucap Sappe.
Komisi II berjanji akan terus mengawal proses ini agar pembayaran bisa segera terealisasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.










