PAREPARE – Polres Parepare tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Parepare periode 2019–2024. Fokus penyelidikan mencakup tunjangan rumah dan transportasi yang diterima para legislator selama masa jabatan mereka.
Anggota DPRD Parepare periode tersebut, Satria, mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik. “Bukan cuma saya dinda, tapi kebetulan saya mungkin dijadikan sampel,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Satria menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD menerima tunjangan rumah senilai Rp8 juta dan tunjangan transportasi dengan nominal yang hampir sama. Ia mempertanyakan dasar penyelidikan ini karena menurutnya tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dan kendaraan dinas, maka sesuai aturan, anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Itu diperkuat dengan peraturan wali kota (perwali),” jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris. Ia menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut sudah sesuai aturan yang tertuang dalam perwali.
“Tidak ada pelanggaran karena semua berdasarkan perwali. Saya pun dimintai keterangan oleh polisi, dan saya sampaikan bahwa kami hanya menjalankan regulasi yang ada,” ucap Arifuddin yang menjabat sejak 2023.
Dalam perwali tersebut disebutkan bahwa tunjangan rumah ditetapkan sebesar Rp8 juta dan tunjangan transportasi sekitar Rp7 juta per bulan bagi setiap anggota DPRD.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto membenarkan adanya penyelidikan terhadap tunjangan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Parepare periode 2019–2024,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses klarifikasi selesai, pihaknya akan mengungkap siapa saja yang telah dimintai keterangan..










